Pasal 40
pasal.id
(1) Dalam hal KPA mengajukan permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional untuk tahap berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (9), pengajuan tersebut dilampiri dengan: a. rekening koran atas rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (8); c. surat pertanggungjawaban Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1); dan d. daftar/rekap SP2D terakhir atas SPM belanja yang bersifat pengesahan. (2) KPA dapat mengajukan kembali permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional dalam hal Dana Operasional telah dipergunakan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen). (3) BPDLH memperhitungkan antara besaran permohonan dengan sisa saldo Dana Operasional yang terdapat dalam rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (4) BPDLH melakukan pembayaran sebesar selisih antara jumlah permohonan tertulis pembayaran Dana Operasional yang diajukan dengan sisa saldo Dana Operasional yang terdapat dalam rekening lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
