PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Tahap Penyiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan Kajian Peningkatan Nilai BMN dan Skema Pemanfaatan; b. penyusunan Kajian Rekomendasi Transaksi yang memuat rekomendasi transaksi meliputi:
- KSP;
- BGS/BSG; atau
- bentuk lainnya yaitu bentuk pengelolaan BMN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN; c. pelaksanaan Penjajakan Minat Pasar; dan d. penyusunan segala kajian dan/atau dokumen pendukung lainnya.
