Pasal 24
BAB 5 — JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN FASILITAS
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menentukan jangka waktu pelaksanaan Fasilitas dengan mempertimbangkan: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengelola Barang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang; b. rencana kerja yang telah diberikan Fasilitas; dan c. jangka waktu pelaksanaan Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan. (2) Jangka waktu pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengelola Barang dicantumkan dalam dokumen surat persetujuan mengenai jangka waktu Fasilitas yang ditetapkan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko; atau b. untuk permohonan Pemanfaatan dengan Fasilitas dari Pengguna Barang dicantumkan dalam dokumen Kesepakatan Induk.
