PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Tahap Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pendampingan dan penyusunan dokumen transaksi Pemanfaatan; b. pendampingan pemilihan mitra dalam rangka Pemanfaatan; c. pendampingan penandatanganan dokumen transaksi Pemanfaatan; dan d. pendampingan dan pemantauan pemenuhan kewajiban awal mitra Pemanfaatan.
