PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN...
Pasal 33
BAB 7 — LAPORAN DAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN
(1) Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan. (2) Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
