PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-03-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN...
Pasal 32
BAB 6 — PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN SECARA TERTUTUP
(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Wajib Pajak tetap berhak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) UNDANG-UNDANG KUP serta Pasal 5
dan Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dilanjutkan dengan mempertimbangkan pembetulan Surat Pemberitahuan tersebut dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
