PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 52
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) PMV yang diperiksa dilarang menolak atau menghambat kelancaran proses Pemeriksaan. (2) Dalam hal PMV menolak dilakukan Pemeriksaan, PMV harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
