Pasal 51
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. persiapan Pemeriksaan; b. pelaksanaan Pemeriksaan; dan c. pelaporan hasil Pemeriksaan. (2) Persiapan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. analisa terhadap laporan periodik PMV; b. penelitian atas keterangan yang didapat atau yang diterima oleh Menteri mengenai ada atau tidaknya penyimpangan penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh PMV atas peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan c. penelitian atas:
- pemenuhan kewajiban PMV yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
- pemenuhan ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenal nasabah bagi lembaga keuangan non bank.
(3) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sebagai berikut: a. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lebih dari (1) satu orang Pemeriksa; b. Pemeriksaan dilaksanakan di kantor dan/atau tempat kegiatan PMV; c. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam dan hari kerja; dan d. hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Pemeriksaan. (4) Pelaporan hasil Pemeriksaan PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus disusun berdasarkan data atau keterangan yang diperoleh selama proses Pemeriksaan berlangsung yang dituangkan dalam kertas kerja Pemeriksaan.
