Pasal 15
BAB 6 — QARDH
(1) Perusahaan setiap saat wajib memiliki kemampuan untuk memberikan pinjaman dalam bentuk Qardh kepada Dana Tabarru’ dalam hal: a. tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ kurang dari jumlah minimum yang dipersyaratkan; b. jumlah investasi dalam kekayaan yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan tingkat kesehatan keuangan Dana Tabarru’, lebih kecil dari jumlah penyisihan/cadangan teknis dan kewajiban pembayaran santunan/klaim retensi sendiri dari Dana Tabarru’; c. terjadi selisih kurang atau defisit underwriting Dana Tabarru’; d. Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta. (2) Dalam hal Dana Tabarru’ tidak cukup untuk membayar santunan/klaim kepada Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Qardh wajib disetorkan ke dalam Dana Tabarru’ secara tunai/kas. (3) Pengembalian Qardh kepada Perusahaan dilakukan dari Surplus Underwriting dan/atau dari Dana Tabarru’.
