PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP DASAR...
Pasal 14
BAB 5 — SURPLUS UNDERWRITING
(1) Perusahaan dilarang melakukan pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta atau Perusahaan dalam hal: a. masih terdapat Qardh di dalam kewajiban Dana Tabarru’; atau b. pembagian Surplus Underwriting dapat mengakibatkan tingkat solvabilitas Dana Tabarru’ tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Surplus Underwriting seluruhnya ditambahkan ke dalam Dana Tabarru’.
