Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (2) Dalam melaksanakan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut: a. MENETAPKAN kebijakan Pinjaman PEN Daerah; b. MENETAPKAN jangka waktu dan masa tenggang Pinjaman PEN Daerah untuk masing-masing Daerah; c. menelaah besaran pencairan dana Pinjaman PEN Daerah untuk dilakukan pengelolaan oleh PT SMI; dan d. mengusulkan kepada Menteri Keuangan mengenai perubahan besaran Subsidi Bunga terkait dengan Pinjaman Daerah yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah.
(3) Kebijakan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
