Pasal 2
(1) Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah. (2) Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI; b. dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan; c. kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan dapat dilaksanakan secara Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. jangka waktu pinjaman paling lama 8 (delapan) tahun; e. biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan f. biaya provisi sebesar 1% (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah. (3) Tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0% (nol persen); dan b. untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun- tahun berikutnya, tingkat suku bunga ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan. (4) Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. (5) Terhadap pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga.
- Setelah ayat (2) Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
