Pasal 27
Dokumen dalam rangka pemberian Pinjaman PEN Daerah: a. format Paket Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a; b. format surat permohonan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); c. format surat pernyataan kesediaan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b; dan d. format surat pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, pemrosesan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang telah diajukan oleh PT SMI kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pencairan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
