Pasal 14
(1) PT SMI mengajukan surat permohonan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah kepada KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen pendukung yang terdiri atas: a. salinan Perjanjian Pengelolaan Pinjaman; b. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PT SMI; c. berita acara pencairan dana; dan d. dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. (3) KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah melakukan penelaahan terhadap dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah untuk Pinjaman PEN Daerah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. (5) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (6) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (7) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan APBN atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (8) Pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke rekening PT SMI. (9) Pencairan dana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kesepakatan dalam Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga Pasal 14A berbunyi sebagai berikut:
