Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a diajukan oleh:
a. Direktur Barang Milik Negara I, Direktur Barang Milik Negara II, atau Direktur Kekayaan Lain-lain, untuk permohonan Penilaian Barang Milik Negara kepada Direktur Penilaian Kekayaan Negara; b. Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, untuk permohonan Penilaian kepada Kepala Bidang Penilaian; atau c. Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, untuk permohonan Penilaian kepada Kepala Seksi Pelayanan Penilaian. (2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kuasa Pengguna Barang, dalam hal Penilaian merupakan kewenangan Kantor Pelayanan.
