PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disampaikan secara tertulis, disertai dengan data dan informasi objek Penilaian.
