PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 54
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan/ penugasan maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
