Pasal 53
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Dalam hal Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat atau penerbitan SBSN, Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada pemberi tugas melalui:
a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Bidang Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Dalam hal permohonan Penilaian diajukan oleh Pengelola Barang, Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada Pemohon dan pemberi tugas dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan Penilaian diajukan oleh Pengguna Barang atau pihak yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada Pemohon dan pemberi tugas melalui: a. Direktur Jenderal, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
