PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b meliputi antara lain: a. spesifikasi teknis objek Penilaian; dan/atau b. kondisi umum objek Penilaian.
