PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bersumber dari: a. Pemohon dan/atau pengguna bangunan, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. instansi pemerintah dan/atau pihak terkait, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf e; dan c. Pemerintah Daerah setempat, untuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf f.
