Pasal 7
BAB 3 — PENERBITAN SKPP PADA SATKER
(1) SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. SKPP pindah; atau b. SKPP pensiun/berhenti.
(2) SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diterbitkan bagi pegawai yang dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya yang mengakibatkan atau tidak mengakibatkan perubahan KPPN pembayar. (3) Penerbitan SKPP pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara kolektif. (4) SKPP pensiun/berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan bagi pegawai dengan ketentuan: a. mencapai batas usia pensiun; b. meninggal dunia dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun; c. diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan hak pensiun atau tanpa hak pensiun; d. berhenti atau diberhentikan sebagai PPPK; e. masa perjanjian kerja PPPK berakhir dan tidak diperpanjang; atau f. mengalami hal lainnya yang menyebabkan diterbitkannya surat keputusan/ surat keterangan untuk menerbitkan SKPP pensiun/berhenti. (5) SKPP pensiun/berhenti yang diterbitkan bagi pegawai yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi pegawai yang: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau c. ditahan sebagai tersangka tindak pidana dan telah mencapai batas usia pensiun. (6) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
