PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENERBITAN SKPP PADA SATKER
(1) Penerbitan SKPP dilakukan oleh KPA. (2) SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang: a. dipindahkan ke Satker pembayar gaji lainnya; atau b. berhenti atau diberhentikan sebagai pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
