PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN ADMINISTRASI DAN TAHAPAN PELAKSANAAN SKPP ELEKTRONIK
(1) Pelaksanaan penerbitan dan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilaksanakan secara bertahap. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
