Pasal 16
BAB 4 — PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP
(1) Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan penelitian hasil validasi data SKPP dan data dokumen pendukung secara sistem pada aplikasi gaji modul KPPN. (2) Dalam hal penelitian hasil validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana melakukan: a. penonaktifan secara otomatis data pegawai dari basis data aplikasi gaji modul KPPN; b. pengesahan SKPP dengan menandatangani secara
elektronik dan memberi keterangan pada SKPP bahwa data pegawai telah dinonaktifkan dari basis data aplikasi gaji modul KPPN; dan c. penonaktifan data supplier tipe pegawai secara sistem melalui aplikasi gaji modul KPPN. (3) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, kepala seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung secara sistem ke pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana untuk diteruskan kepada Satker penerbit SKPP untuk dilakukan perbaikan.
