Pasal 15
BAB 4 — PENGESAHAN SKPP PADA KPPN DAN TINDAK LANJUT ATAS PENGESAHAN SKPP
(1) Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), KPPN melakukan pengesahan SKPP. (2) Pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan menggunakan aplikasi gaji modul KPPN. (3) Dalam pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menerima permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung pada aplikasi gaji modul KPPN. (4) Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana melakukan proses penelitian dan validasi data SKPP dengan data dokumen pendukung secara sistem. (5) Penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membandingkan data SKPP dengan data pembayaran gaji terakhir pada aplikasi gaji modul KPPN. (6) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana menyampaikan permintaan pengesahan SKPP yang disertai data dokumen pendukung secara sistem kepada kepala seksi yang membidangi pencairan dana. (7) Dalam hal penelitian dan validasi data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, pelaksana pada seksi yang membidangi pencairan dana mengembalikan permintaan pengesahan SKPP beserta data dokumen pendukung ke Satker penerbit SKPP secara sistem dari aplikasi gaji modul KPPN ke aplikasi gaji modul Satker/Aplikasi GPP/BPP/DPP untuk dilakukan perbaikan.
