PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENERBITAN SKPP PADA SATKER
(1) Berdasarkan informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7), PPABP
melakukan pemrosesan data SKPP. (2) Ketentuan pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ayat (2), dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemrosesan data SKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Data SKPP beserta data dokumen pendukung dari hasil pemrosesan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada KPA.
