Pasal 11
BAB 3 — PENERBITAN SKPP PADA SATKER
(1) Dalam penerbitan SKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), data dokumen pendukung berupa surat keputusan/surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) direkam pada aplikasi kepegawaian Satker. (2) Tata cara perekaman data pada aplikasi kepegawaian Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga. (3) Berdasarkan hasil perekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PBDK melakukan pengujian kesesuaian antara data dokumen pendukung dengan dokumen surat keputusan/surat perintah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang. (4) PBDK bertanggung jawab terhadap validitas hasil perekaman dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah sesuai, PBDK memberikan persetujuan atas hasil perekaman pada aplikasi kepegawaian Satker. (6) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan informasi perubahan data pegawai. (7) Informasi perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terkirim secara otomatis kepada PPABP pada aplikasi gaji modul Satker. (8) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai, PBDK mengembalikan data dokumen pendukung melalui aplikasi kepegawaian Satker sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kementerian negara/lembaga untuk dilakukan perbaikan.
