PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM ...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif administrasi, visite, pemeriksaan, dan konsultasi; b. tarif rawat inap; c. tarif rawat jalan; d. tarif rawat darurat; e. tarif pelayanan penunjang medis; f. tarif pendidikan dan pelatihan; g. tarif penelitian dan pengembangan kesehatan; h. tarif penggunaan kendaraan; i. tarif surat keterangan/dokumen; j. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan k. tarif pelayanan central sterile supply department (CSSD).
