PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
Kuasa PA Satker Kementerian Pertahanan/Tentara Nasional INDONESIA selaku pihak yang menandatangani dokumen pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan bertanggung jawab terhadap kebenaran pelaksanaan pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
