PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBAYARAN TUNJANGAN OPERASI PENGAMANAN
(1) Pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Mekanisme pembayaran dan pemotongan pajak penghasilan atas pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan bagi pejabat Negara, PNS, anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan Negara atau keuangan Daerah.
