PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 178-pmk-01-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Aset Berperkara adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya dikelola oleh Pengelola Aset.
Penangan Perkara adalah Pejabat/Pegawai pada Biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan yang mendapatkan kuasa dari Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan maupun Menteri Keuangan atau Pejabat Tata Usaha Negara Departemen Keuangan.
Judul BAB VIII dan ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
