Pasal 6
BAB 3 — KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan. (2) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan pemberian fasilitas KITE IKM dan menyerahkan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan fasilitas KITE IKM dan fasilitas pembebasan Mesin. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan dengan menyebutkan alasan penolakan. (5) Keputusan pemberian fasilitas KITE IKM tidak dapat diberikan terhadap badan usaha dan/atau orang perseorangan yang bertanggungjawab terhadap badan usaha yang: a. pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau b. telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
