PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak...
Pasal 5
BAB 3 — KRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITAS KITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam media penyimpan data elekronik. (3) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Pabean dapat meminta dokumen asli pembuktian kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
