Pasal 31
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Dalam rangka menguji kepatuhan IKM dan Konsorsium KITE atas ketentuan penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan audit kepabeanan. (2) Lingkup audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang meliputi pemeriksaan atas: a. kebenaran impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin; b. jumlah pemakaian Barang dan/atau Bahan untuk membuat Hasil Produksi; c. kebenaran ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM; d. kebenaran tujuan pemanfaatan Barang Contoh; e. kebenaran tujuan pemanfaatan Mesin; f. kebenaran pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin oleh Konsorsium KITE dalam hal impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin dilakukan melalui Konsorsium KITE; dan
g. kebenaran ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM oleh Konsorsium KITE dalam hal ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM dilakukan melalui Konsorsium KITE. (3) Dalam hal berdasarkan hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dikreditkan. (5) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM atau Konsorsium KITE. (6) Hasil audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling kurang memuat rincian: a. Barang dan/atau Bahan yang telah dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM; b. Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, yang dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan;
c. Barang dalam proses (work in process) rusak yang dimusnahkan atau dijual; d. Hasil Produksi Rusak yang dimusnahkan atau dijual; e. Barang dan/atau Bahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; f. keadaan kahar (force majeure) atau kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan g. saldo Barang dan/atau Bahan yang belum dilakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, yang menunjuk dokumen pemberitahuan pabean impor dan/atau pemasukan. (7) Hasil audit dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan Mesin. (8) Audit kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai audit kepabeanan.
