Pasal 30
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN AUDIT
(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap IKM atau Konsorsium KITE secara periodik dan/atau sewaktu-waktu berdasarkan manajemen risiko. (2) IKM dan Konsorsium KITE wajib menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. digunakan sebagai dasar penelitian lebih lanjut oleh Kepala Kantor Pabean, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; b. disampaikan kepada unit audit dan/atau unit pengawasan sebagai informasi awal; dan/atau c. digunakan sebagai dasar untuk melakukan evaluasi pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditemukan barang yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, IKM atau Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan
c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tidak dapat dikreditkan. (6) Pelunasan atau penyelesaian lainnya atas tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, dan/atau Mesin.
