Pasal 27
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Konsorsium KITE wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh, serta Mesin, kepada Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan Konsorsium KITE. (2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Kewajiban penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dalam hal telah diterima lengkap dan terdapat kesesuaian data antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran. (4) Dalam hal Konsorsium KITE tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), fasilitas KITE IKM terhadap Konsorsium KITE dibekukan. (5) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. dokumen pendukung transaksi impor dan/atau pemasukan; dan b. dokumen pendukung pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin. (6) Atas penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian terhadap kebenaran pendistribusian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin. (7) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan pertanggungjawaban diterima secara lengkap dan terdapat kesesuaian data
antara laporan pertanggungjawaban dengan lampiran, harus memberikan putusan atas laporan pertanggungjawaban dimaksud. (8) Putusan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa: a. menyetujui seluruhnya; b. menolak seluruhnya; atau c. menyetujui sebagian. (9) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menolak seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b disampaikan dalam hal distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak terbukti dan/atau distribusi Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin tidak sesuai periode pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (10) Putusan atas laporan pertanggungjawaban berupa menyetujui sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c disampaikan dalam hal: a. terdapat sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang tidak terbukti dilakukan pendistribusian dan sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian sesuai periode pendistribusian; dan/atau b. seluruh Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin terbukti dilakukan pendistribusian tetapi terdapat sebagian Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang pendistribusiannya tidak sesuai periode pendistribusian. (11) Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang disetujui laporan pertanggungjawabannya, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan laporan pertanggungjawaban. (12) Terhadap Barang dan/atau Bahan, Barang Contoh serta Mesin yang ditolak laporan pertanggungjawabannya, atau laporan pertanggungjawaban tidak disampaikan dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diberikan fasilitas KITE IKM dan/atau fasilitas pembebasan Mesin, dan Konsorsium KITE wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (13) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf a tidak dapat dikreditkan.
