Pasal 26
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Pertanggungjawaban atas impor dan/atau pemasukan berupa Barang Contoh telah terpenuhi sepanjang: a. Barang Contoh telah digunakan untuk menunjang proses produksi sehingga menghasilkan Hasil Produksi; dan b. Hasil Produksi telah diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM. (2) Dalam hal Barang Contoh terbukti telah dijual sebelum digunakan untuk proses produksi yang Hasil Produksinya diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM, IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak dapat dikreditkan.
