Pasal 24
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Atas Barang dan/atau Bahan yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang dan Hasil Produksi yang tidak diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, IKM wajib melunasi: a. Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang dan/atau Bahan yang terutang; b. sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengenaan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan; dan c. sanksi administrasi atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dilunasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dikreditkan. (3) Atas penjualan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, Hasil
Produksi Rusak, atau sisa proses produksi (waste/scrap) kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; b. IKM wajib:
- membayar Bea Masuk sebesar: a) 5% (lima persen) dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/atau Bahannya 5% (lima persen) atau lebih; atau b) tarif yang berlaku dikalikan harga jual, dalam hal tarif Bea Masuk umum (Most Favoured Nation) Barang dan/atau Bahannya kurang dari 5% (lima persen);
- membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dihitung berdasarkan harga jual; dan
- membuat faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang diekspor kembali berlaku ketentuan: a. dilakukan penyesuaian kembali jumlah kuota jaminan yang telah dipotong; dan/atau b. jaminan dikembalikan dalam hal impornya dipertaruhkan jaminan. (5) Pemusnahan Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), barang dalam proses (work in process) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Hasil Produksi Rusak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), atau sisa proses produksi (waste/scrap) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5), dilaksanakan berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (6) Penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject, barang dalam proses (work in process) rusak, atau Hasil Produksi Rusak dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
