Pasal 23
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN OLEH IKM DAN KONSORSIUM KITE
(1) Barang dan/atau Bahan yang diimpor dan/atau dimasukkan oleh IKM diselesaikan dengan Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang untuk: a. dilakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam periode KITE IKM; dan
b. dijual kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean paling banyak sesuai kuota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau ayat (2). (2) Barang dan/atau Bahan Rusak atau reject yang tidak Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, harus dimusnahkan, dijual, direekspor, atau dikembalikan. (3) Barang dalam proses (work in process) rusak sehingga tidak dapat Diolah, Dirakit, dan/atau Dipasang, diselesaikan dengan dimusnahkan atau dijual. (4) Hasil Produksi Rusak harus dimusnahkan atau dijual. (5) Sisa proses produksi (waste/scrap) dapat dimusnahkan atau dijual.
