Pasal 21
BAB 5 — EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM
(1) IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM 1 (satu) tahun terbesar yang pernah direalisasikan dalam periode 5 (lima) tahun sebelumnya. (2) Dalam hal IKM belum pernah melakukan ekspor atau Penyerahan Produksi IKM, IKM dapat melakukan penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak ekspor. (3) Batasan jumlah penjualan Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri. (4) Atas penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberitahukan menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; b. IKM wajib:
- membayar Bea Masuk berdasarkan:
a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat Barang dan/atau Bahan diimpor dan/atau dimasukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b) pembebanan tarif Bea Masuk pada saat pemberitahuan pabean penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor didaftarkan; dan c) pembebanan tarif Bea Masuk Hasil Produksi yang berlaku pada saat penjualan Hasil Produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean, dalam hal pembebanan tarif Bea Masuk untuk Barang dan/atau Bahan lebih tinggi dari pembebanan tarif Bea Masuk untuk Hasil Produksi 2. membayar Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor; 3. memungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada saat penyerahan barang kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
