Pasal 20
BAB 5 — EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM
(1) IKM dapat melakukan ekspor sementara Hasil Produksi untuk keperluan pameran dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean penerbit keputusan pemberian fasilitas KITE IKM. (2) Ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean ekspor. (3) Dalam hal ekspor sementara Hasil Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diimpor kembali, ekspor
sementara Hasil Produksi dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan. (4) Dalam hal Hasil Produksi yang dipamerkan diimpor kembali dan belum dilaporkan pertanggungjawabannya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. diberikan fasilitas KITE IKM dalam hal Hasil Produksi yang diimpor kembali merupakan Hasil Produksi yang diekspor sementara; b. dilakukan pemeriksaan fisik; dan c. periode KITE IKM diperpanjang selama jangka waktu pelaksanaan pameran.
