PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2016 Tahun 2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak...
Pasal 18
BAB 5 — EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM
(1) Tanggung jawab atas Bea Masuk dan pajak yang terutang beralih kepada pihak penerima Hasil Produksi setelah Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) selesai dilakukan. (2) Atas Hasil Produksi yang dilakukan Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diperlakukan sebagai barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan perpajakan sesuai fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan penerima Hasil Produksi.
