Pasal 17
BAB 5 — EKSPOR DAN PENYERAHAN PRODUKSI IKM
(1) IKM wajib mengekspor dan/atau melakukan Penyerahan Produksi IKM terhadap seluruh Hasil Produksi. (2) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pertanggungjawaban atas pemakaian Barang dan/atau Bahan yang terkandung dalam Hasil Produksi termasuk sisa proses produksi (waste/scrap). (3) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, dalam rangka ekspor barang gabungan. b. Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan; c. Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan; d. konsolidator barang ekspor di Pusat Logistik Berikat; dan/atau e. penyedia barang ekspor di Pusat Logistik Berikat. (4) Ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui Konsorsium KITE. (5) Penyerahan Produksi IKM kepada IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil Produksi IKM digabungkan dengan Hasil Produksi IKM lain, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE Pembebasan, atau fasilitas KITE Pengembalian tersebut; dan b. wajib diekspor dalam satu kesatuan unit. (6) Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; b. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen Penyerahan Produksi IKM. (7) Ekspor atau Penyerahan Produksi IKM melalui Konsorsium KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE; b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban penyelesaian atas Barang dan/atau Bahan dalam hal telah terbukti diekspor atau dilakukan Penyerahan Produksi IKM; dan c. pemenuhan ketentuan Periode KITE IKM dihitung berdasarkan tanggal dokumen serah terima Hasil Produksi IKM dari IKM kepada Konsorsium KITE. (8) Terhadap Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menggunakan dokumen pemberitahuan penyelesaian barang asal impor yang mendapat kemudahan impor tujuan ekspor; dan b. dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan. (9) Pelaksanaan ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor atau Tempat Penimbunan Berikat. (10) Contoh Hasil Produksi dapat diserahkan kepada Pusat Logistik Berikat untuk dipamerkan. (11) Penyerahan contoh Hasil Produksi kepada Pusat Logistik Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat digunakan sebagai pertanggungjawaban atas Barang dan/atau Bahan.
