Pasal 23
NIPER Pengembalian yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: a. telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. telah melunasi seluruh utang bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; c. telah mengembalikan kelebihan Pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; d. telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; e. tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai; f. telah berakhir masa pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1a); dan/atau g. telah memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. 17. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
