Pasal 22
(1) NIPER Pengembalian dibekukan dalam hal Perusahaan: a. tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tidak melunasi utang bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan tanggal jatuh tempo; c. tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan tanggal jatuh tempo; d. tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; e. diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan bukti permulaan yang cukup; f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); dan/atau g. tidak memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pengembalian pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. (1a) Pembekuan karena tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, berlaku selama 3 (tiga) bulan. (2) Dalam hal NIPER Pengembalian dibekukan, atas pemberitahuan pabean impor selama periode pembekuan NIPER Pengembalian tidak dapat diberikan Pengembalian. (3) Selama periode pembekuan NIPER Pengembalian, Perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengembalian atas Bahan Baku yang diimpor. 16. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
