PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang TATA LAKSANA IMPOR BARANG DARI...
Pasal 3
(1) Untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pemilik barang atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Pejabat Bea Dan Cukai di Darwin dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemuatan ke atas sarana pengangkut. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. uraian jenis barang; b. jumlah barang; dan c. lokasi tempat pemeriksaan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilampiri dengan: a. copy invoice; b. copy packing list; dan c. dokumen pendukung lainnya.
