Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Berdasarkan kesimpulan rapat kerja pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri Keuangan MENETAPKAN alokasi anggaran BUN paling lambat minggu terakhir bulan Oktober. (2) Alokasi anggaran BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada PPA BUN. (3) Berdasarkan alokasi anggaran BUN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1). (4) Dalam hal alokasi anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan kembali RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu terakhir bulan November.
