Pasal 17
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) RDP BUN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2), disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu kedua bulan Juli. (2) RDP BUN yang disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dalam forum penelaahan antara PPA BUN dengan Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu pertama bulan Agustus. (4) Hasil penelaahan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN.
(5) Tata cara penelaahan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
