PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN,...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Untuk Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99), RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) disusun oleh masing-masing PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelola. (2) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh masing-masing pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
