PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 177-pmk-02-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PERENCANAAN, PENELAAHAN,...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA DANA PENGELUARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
(1) Untuk Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05), RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah. (2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (Bagian Anggaran 999.05) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
